Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Pasca KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim: Ditunggu Saja

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Pasca KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim: Ditunggu Saja (Foto YouTube Ndelok tv)
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Pasca KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim: Ditunggu Saja (Foto YouTube Ndelok tv)

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 UU KDRT.

Akibat dari perbuatan yang ia lakukan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan terancam lima tahun penjara.

Ferry Irawan terbukti bersalah dan melanggar pasal 44 dan 45 UU KDRT.

Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka! Hotman Paris: Venna Melinda Dipiting, Dibekap Dan Tak Diberi Nafkah

Akibatnya, ibu Verrel Bramasta itu mengalami trauma psikis karena alami KDRT.

Venna Melinda sendiri telah diperiksa oleh Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar ukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Polda Jatim juga telah melakukan rekonstruksi di TKP, di salah satu hotel yang ada di wilayah Kediri Kota.

Akibat kasus yang dialami mantan anggota DPR RI sekaligus seorang artis senior ini, membuat sang adik juga ikut diperiksa sekaligus didampingi oleh orang tua Venna Melinda.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Jatim adalah handuk, pakaian korban yang ada noda darah, dan juga foto copy akte nikah.

Akibat melakukan KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kembali Viral! Rezky Aditya Dilaporkan Ke Polisi Gegara Video 'Pegang Itu' Yang Mirip Dirinya: Meresahkan

Ayah sambung Verrel Bramasta ini pun terancam lima tahun kurungan penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X