Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 UU KDRT.
Akibat dari perbuatan yang ia lakukan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan terancam lima tahun penjara.
Ferry Irawan terbukti bersalah dan melanggar pasal 44 dan 45 UU KDRT.
Akibatnya, ibu Verrel Bramasta itu mengalami trauma psikis karena alami KDRT.
Venna Melinda sendiri telah diperiksa oleh Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar ukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Polda Jatim juga telah melakukan rekonstruksi di TKP, di salah satu hotel yang ada di wilayah Kediri Kota.
Akibat kasus yang dialami mantan anggota DPR RI sekaligus seorang artis senior ini, membuat sang adik juga ikut diperiksa sekaligus didampingi oleh orang tua Venna Melinda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Jatim adalah handuk, pakaian korban yang ada noda darah, dan juga foto copy akte nikah.
Akibat melakukan KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ayah sambung Verrel Bramasta ini pun terancam lima tahun kurungan penjara. ***
Artikel Terkait
ADUHAI! Tak Dituruti Tinju Melayang? Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Akan Segera Lakukan Ini Ke Ferry Irawan
Pesan Mengharukan, 'Bismillah' Verrel Bramasta dan Athala Naufal Siap Lindungi Venna Melinda Dengan Ini
Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka! Hotman Paris: Venna Melinda Dipiting, Dibekap Dan Tak Diberi Nafkah
Tak Kapok-Kapok! Aktor Revaldo Kembali Diciduk Karena Narkoba
Kembali Viral! Rezky Aditya Dilaporkan Ke Polisi Gegara Video 'Pegang Itu' Yang Mirip Dirinya: Meresahkan
Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Lakukan KDRT Pada Vena Melinda, Ini Pasal yang Dilanggar
Verrell Bramasta Ungkap Kondisi Terkini Venna Melinda Ibunya Pasca Alami KDRT Dari Ferry Irawan