Jangan Sampai Salah, Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak Dalam Hukum Islam

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:31 WIB
Dalam Islam, untuk mengurusi perihal perkawinan hingga cerai atau talak diatur oleh Pengadilan Agama, terlebih urusan cerai gugat dan cerai talak semuanya diatur di sini (Foto: pixabay.com/qimono)
Dalam Islam, untuk mengurusi perihal perkawinan hingga cerai atau talak diatur oleh Pengadilan Agama, terlebih urusan cerai gugat dan cerai talak semuanya diatur di sini (Foto: pixabay.com/qimono)

MANADONESIA.COM - Tidak asing di telinga kalian dengan kata cerai, yang di mana merupakan penghapusan perkawinan yang diputuskan oleh Hakim.

Bagi warga negara Indonesia, khususnya Umat Muslim memiliki Pengadilan sendiri yang khusus yaitu Pengadilan Agama.

Apakah ada perbedaan cerai gugat dan cerai talak bagi umat Muslim?

Gugat dan talak mempunyai makna yang sama tapi beda, dalam artian kedua jenis cerai tersebut memiliki tujuan yang sama.

Baca Juga: Kalkulasi Pajak Pembelian dan Pajak Tahunan Mobil Rubicon yang Sangat Tinggi, Masih Niat Beli?

Yaitu berpisah atau menghapus perkawinan dua pasangan dalam ikatan perkawinan sah, yang tercatat di Pengadilan Agama.

Lalu di mana perbedaan cerai gugat dan cerai talak, yaitu siapa yang lakukan gugatan cerai di pengadilan.

Mereka mempunyai inisiatif untuk pengajuan, untuk cerai gugat dari pihak istri, sedangkan untuk cerai talak dari pihak suami.

Dalam cerai gugat, istri disebut sebagai penggugat sedangkan suami disebut sebagai tergugat.

Baca Juga: Begini Sejarah Awal Mula Berdirinya Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia

Apabila suami lakukan cerai talak, maka ada perbedaan di mana para pihak disebut sebagai pemohon dan termohon.

Cerai gugat, Pasal 132 dalam Kompilasi Hukum Islam, hanya dapat diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukkan sikapnya.

Bahwa ia tidak mau kembali ke tempat tinggal atau kediaman bersama.

Sedangkan menurut Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam, merupakan putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X