Inilah Hukum Merapikan Bulu Alis Dalam Islam, Wanita Wajib Tahu!

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 13:05 WIB
Hukum merapihkan bulu alis dalam Islam (Shutterstock)
Hukum merapihkan bulu alis dalam Islam (Shutterstock)

Hadit tersebut berbunyi, “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah” Sharh Shahih Muslim.

Yang mencukur bulu alis adalah dia An-Namishah dan yang bulu alisnya dicukur adalah dia Al-Mutanamishah.

Seperti yang dikatakan oleh Ibnul Allan dalam Syarh Riyadhus Shalihin berikut, “An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik.”

“Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya,” Dalil Al-Falihin, 8:482.

Berdasarkan penjelasan di atas, disebutkan bahwa dalam hukum Islam, wanita dilarang untuk merapikan alis.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X