Apa Hukum Zakat Fitrah? Langsung Saja Simak di Sini Sekarang Juga, Jangan Sampai Tidak Dibayar Ya!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 02:10 WIB
Ilustrasi Hukum Zakat Fitrah (Freepik/Odua)
Ilustrasi Hukum Zakat Fitrah (Freepik/Odua)

MANADONESIA.COM - Apa hukum zakat fitrah? Lebih baik simak sekarang juga agar tidak lupa membayarnya.

Hukum zakat fitrah sering dicari oleh banyak umat Muslim sebelum Idul Fitri atau di akhir bulan Ramadhan.

Ada hukum mengenai zakat fitrah bagi setiap umat Muslim yang wajib diketahui.

Baca Juga: Bayar Hutang Dulu, Atau Bayar Zakat Dulu? Simak Penjelasannya

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka.

Perintah yang mewajibkannya turun pada tahun 2 hijriyah, di tahun yang sama dengan turunnya perintah kewajiban puasa Ramadhan dan peristiwa perang Badar.

Hukum ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin. (HR. Bukhari)


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan 2023: Tuntunan Zakat Fitri, Bagus Dibawakan Usai Shalat di Masjid

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, ulama Hanifiyah berpendapat bahwa yang wajib mengeluarkan zakat ini adalah yang memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya (tempat tinggal, pakaian, kendaraan, peralatan rumah tangga serta kebutuhan keluarga).

Namun menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri.

Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang. Asalkan yakin bisa melunasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X