Apa Hukum Zakat Fitrah? Langsung Saja Simak di Sini Sekarang Juga, Jangan Sampai Tidak Dibayar Ya!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 02:10 WIB
Ilustrasi Hukum Zakat Fitrah (Freepik/Odua)
Ilustrasi Hukum Zakat Fitrah (Freepik/Odua)

Zakat fitri ini wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa (kullu nafs).

Baca Juga: 8 Asnaf Atau Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Jadi Materi Kultum Singkat Ramadhan 2023 Kali ini

Karenanya, seorang ayah harus mengeluarkan zakat ini untuk anak-anaknya yang masih kecil dan bayi, seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat ini untuk orang yang ia nafkahi.

Jika suami atau kepala keluarga sudah membayarkan zakat ini, istri atau anggota keluarga tidak perlu membayar sendiri.

Jadi, jangan sampai tidak membayar zakat fitrah ya.

Demikianlah hukum tetang zakat fitrah yang penting diketahui umat Muslim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X