Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa itu.
Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang memakainya.
Hukum jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot.
Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang mencukurnya.
Oleh sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh.
Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.***
Artikel Terkait
Simak Manfaat Memelihara Jenggot Menurut Islam, Bisa Buat Kamu Tampan dan Awet Muda Loh!
Penjelasan dan Hukum Sholat Tarawih Sendirian di Bulan Ramadhan
Apa Hukum Zakat Fitrah? Langsung Saja Simak di Sini Sekarang Juga, Jangan Sampai Tidak Dibayar Ya!
Inilah Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi saat Puasa Ramadhan