"Maka siapa yang mau poligami mintalah istri membuat surat pernyataan ditandatangani matre 6000" tutur Ustadz Abdul Somad.
Mungkin yang dimaksud Ustadz agar supaya tidak ada keterpaksaan dan sang istri pertama ridho dengan keputusan tersebut.
"Jadi poligami boleh-boleh saja asalkan kita mendapatkan ridho dari sang istri pertama dan yang paling penting kita harus mampu dan bersikap adil untuk semuanya."
Mungkin itu penjelasan singkat dari Ustadz Abdul Somad tentang apa hukumnya jika kita menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.***