MANADONESIA.COM - Zakar fitrah menjadi wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan bagi umat Islam di dunia.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga dan menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan usai berakhirnya puasa Ramadhan, ini mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Maka dari itu, niat dari zakat fitrah penting diketahui oleh kaum muslimin.
Karena kewajiban ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.
Dalam kasus seperti ini, maka perlu memahami niat-niat zakat fitrah agar sah dan diterima karena seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya.
Baca Juga: Apakah Boleh Mengalihkan Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim? Coba Baca Penjelasan 4 Mazhab ini
Adapun niat zakat fitrah dibedakan menjadi beberapa kategori.
Mengutip dari laman resmi NU Online tentang niat zakat fitrah, niat zakat fitrah dibedakan menjadi enam kategori.
Pertama, niat zakat fitrah untuk diri sendiri, kedua niat zakat fitrah untuk istri, ketiga niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, keempat niat zakat fitrah untuk anak perempuan, kelima niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, dan keenam niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala