• Sabtu, 30 September 2023

Apakah Boleh Mengalihkan Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim? Coba Baca Penjelasan 4 Mazhab ini

- Jumat, 7 April 2023 | 21:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (freepik.com)
Ilustrasi zakat fitrah (freepik.com)

MANADONESIA.COM - Salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Muslim adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat itu.

Namun ada yang bertanya apakah boleh mengalihkan zakat fitrah?

Dalam sebuah tanya jawab, ada seorang Muslim menanyakan hal tersebut.

Baca Juga: Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya? Muslim Wajib Tahu Nih! Imam Syafi'i Bilang Begini...

"Saya tinggal di suatu tempat, taraf hidup masyarakatnya baik, jarang sekali ada fakir miskin yang berhak menerima zakat. Apakah boleh saya bayarkan zakat kepada kerabat saya yang membutuhkan dan mereka tinggal di tempat lain?," tanya seorang Muslim dikutip dari buku digital Fiqih Puasa Ramadhan.

Lantas, apakah demikian itu dibolehkan dalam Islam.

Terdapat sejumlah hadits serta penjelasan 4 mazhab yang menjelaskan tetang hukum mengeluarkan zakat fitrah ini.

Berikut ulasannya, dilansir manadonesia.com dalam buku Fiqih, pada Jumat, 7 April 2023.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadits bahwa ketika Rasulullah Saw mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah Saw berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir diantara mereka”.

Baca Juga: Apakah Sah Zakat Fitrah Jika Dibayarkan oleh Orang Tua Sementara Kita Sudah Berkeluarga? Ustadz Adi Hidayat

Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain bahwa ia diangkat menjadi amil zakat, ketika ia kembali, ia ditanya, “Dimanakah hasil zakat?”.

Ia menjawab, “Apakah untuk harta kamu mengutusku? Kami mengambilnya sesuai seperti yang kami lakukan pada masa Rasulullah Saw dan kami membaginya seperti kami membagikannya dulu”.

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Abu Juhaifah berkata, “Seorang amil zakat pada masa Rasulullah Saw datang kepada kami. Ia mengambil zakat dari orang-orang yang mampu diantara kami dan ia membagikannya kepada orang-orang fakir diantara kami”.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para fuqaha’ (ahli Fiqh) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri bersangkutan.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X