Tapi bagaimana jika pada rakaat pertama kita membaca Surat An-Nas?
Imam Nawawi meriwayatkan bahwa :
“Sebagian ulama mengatakan setelah membaca Surat An-Nas, dilanjutkan dengan Surat Al-Baqarah pada rakaat kedua.”
Akan tetapi, bagaimana kalau ada orang yang setelah membaca Surat An-Nas di rakaat pertama, melanjutkan membaca Surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua?
Imam Nawawi menyatakan bahwa hal ini tidak diperbolehkan, meskipun ada sebagian ulama yang membaca surat-surat dalam Al-Qur’an secara tidak berurutan dalam shalat.
Namun sebagian lainnya, ada juga yang tidak menyetujui mereka yang membaca Al-Qur’an tanpa memperhatikan urutan.
Ada pengecualian ketika membaca surat-surat Al-Qur’an secara berurutan dalam shalat.
Sebab ada beberapa surat yang dianjurkan untuk dibaca pada shalat-shalat tertentu.
Misalnya pada shalat Subuh di hari Jumat, di mana disunnahkan membaca As-Sajdah pada rakaat pertama, dan Surat Al-Insan di rakaat kedua.
Hal yang berbeda juga diterapkan ketika mengajarkan anak-anak kita untuk menghafalkan surat-surat pendek.
Diperbolehkan bagi mereka untuk memulainya dari Surat An-Nas, sampai dengan Surat Ad-Dhuha, karena cara ini dinilai mudah untuk membuat anak-anak hafal.
Lantas bagaimana jika ketika shalat berjamaah, Imam membaca surat yang tidak dihafal oleh kita?
Apa yang harus kita lakukan?
Sebagai makmum, tugas kita adalah mengikuti Imam saat membaca salah satu surat dalam Al-Qur’an, ketika shalat berjamaah.
Ketika Imam selesai membacakan Surat Al-Fatihah, tugas makmum selanjutnya adalah mendengarkan saja.