Apakah diperbolehkan untuk menggantinya dengan bahasa Indonesia?
Sudah menjadi ajaran sejak zaman dahulu kala, bahwa umat Muslim diperintahkan untuk menunaikan ibadah shalat sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam hadits berikut:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
“Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari)
Ini berarti, membaca bacaan selain yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, tidak diperbolehkan.
Menurut pendapat dari Mazhab Hanafi dan Hambali, “berbicara atau melafalkan sesuatu di luar bacaan yang telah ditentukan, bisa membatalkan ibadah yang tengah dilakukan”.
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Mazhab Syafi’i dan Maliki yang menyebutkan bahwa, “jika seseorang mengeluarkan perkataan saat shalat, itu tidak membatalkan ibadah, jika alasannya adalah lupa dan perkataan yang keluar pun hanya sedikit”.
Kendati demikian, larangan berbicara saat melakukan shalat sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Allah SWT.
Di mana hal tersebut bermula ketika para sahabat tengah melaksanakan shalat berjamaah bersama Rasulullah, namun dua orang lainnya ternyata malah asyik mengobrol.
Akibat kejadian tersebut, maka diturunkanlah ayat Al-Qur’an yakni Surat Al-Baqarah ayat 238, yang berbunyi :
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
Artinya : Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
Rasulullah tidak pernah memberikan keringanan perihal bacaan shalat yang berbahasa Arab, namun meski begitu, ada solusi yang ditawarkan.
Dalam Kitab Sunan Abu Dawud, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, memberikan cara bagi orang-orang Arab terdahulu yang belum fasih membaca Al-Fatihah, beliau berkata :
Artikel Terkait
5 Cara Agar Selama Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan 2023, 1444 H Nanti, akan Tetap Sehat
Salah Satu Amalan Dahsyat Timbangannya di Bulan Rajab 1444 H, Perbanyak Lakukan ini Kata Habib Achmad Jamal
Milo Jelly Sagu Menu Takjil Seger, Cocok Untuk Buka Puasa di Ramadhan 2023, 1444 H
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Di Bulan Suci Ramadhan? Berikut Penjelasan Sesuai Fatwa Lajnah Daimah
Hukum Jika Suami Istri Bermesraan Saat Waktu Puasa Di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah