Hikmah Ramadhan 1444 H: Begini Syarat Mengangkat Anak Dalam Islam, Gus Baha Berikan Penjelasan

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 17:23 WIB
Hikmah Ramadhan 1444 H: Begini Syarat Mengangkat Anak Dalam Islam, Gus Baha Berikan Penjelasan (Tangkapan layar laman nubontang.or.id)
Hikmah Ramadhan 1444 H: Begini Syarat Mengangkat Anak Dalam Islam, Gus Baha Berikan Penjelasan (Tangkapan layar laman nubontang.or.id)

MANADONESIA.COM - Gus Baha dalam kajiannya memberikan penjelasan terkait syarat mengangkat anak dalam Islam.

Gus Baha menjelaskan dalam mengangkat anak itu banyak yang perlu kita ketahui baik dari hukum dan kaidah dalam Fiqih Islam.

Dalam mengangkat anak perlu dipelajari lebih dalam sebelum nantinya akan menjadi masalah yang panjang ucap Gus Baha.

Baca Juga: Ketahui Arti Nama Bulan dalam Kalender Islam Mulai dari Muharram, Ramadhan hingga Dzulhijjah

Dilansir dari laman YouTube Santri Gayeng, Selasa 7 Februari 2023, Gus Baha memberikan aturan mengenai syarat mengangkat anak.

Aturannya yang pertama dibolehkan mengadopsi anak dengan catatan hanya sebatas sebagai hak asuh, tanpa dilabeli si anak sebagai anak kandung.

Kedua, Islam melarangnya ketika si anak kemudian dilabeli sebagai anak kandung. 

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Penamaan Bulan Ramadhan Sudah Ada Sejak Zaman Kakek Nabi Muhammad SAW

Karena dinilai akan membahayakan jika nanti nanti saat menikah, si orang tua yang menjadi walinya ucap Gus Baha.

Karena sekali mengangkat anak, apalagi anak perempuan, perlu diingat saat akan menikahkan nanti, akan dikira walinya. 

Gus Baha menjelaskan bahwa dalam kasus pernikahan, jika wali bukan wali aslinya maka pernikahan tersebut dihukumi tidak sah.

Baca Juga: Tips Dapat Pahala Puasa Setahun Penuh, Syekh Ali Jaber: Kerjakan Amalan Ini

Sehingga jika pernikahan tetap dilanjutkan, maka statusnya itu hubungan terlarang, tegas Gus Baha.

Alasan lain mengapa Islam melarang adanya anak angkat, karena akan berpotensi terjadi pernikahan sedarah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X