Bagaimana Hukumnya Kita Melaksanakan 7, 40, 100 Hari Peringatan Bagi Yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Usta

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 12:35 WIB
Bagaimana Hukumnya Kita Melaksanakan 7, 40, 100 Hari Peringatan Bagi Yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bagaimana Hukumnya Kita Melaksanakan 7, 40, 100 Hari Peringatan Bagi Yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

MANADONESIA.COM - Bagaimana hukumnya kita melaksanakan peringatan hari kematian? ini kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum bagaimana jika kita memperingati hari bagi seseorang yang telah meninggal.

Memperingati hari seorang telah meninggal seperti peringatan 7 hari, bahkan ada sampai 100 hari setelah meninggal, ini kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Hukum Bertaubat Tapi Tidak Minta Maaf, Ustadz Adi Hidayat: Selesaikan Dulu Urusan Dengan Sesama Makhluk

Kebiasaan memperingati hari meninggalnya seseorang sudah lama ada di Indonesia.

Kebanyakan tidak tahu asal-usul melakukan peringatan hari meninggal.

Dan dari mereka itu, telah melakukannya secara turun-temurun.

Dilakukan peringatan bagi yang meninggal, seperti peringatan 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, dan bahkan sampai 100 hari setelah wafatnya seseorang.

Baca Juga: Kesal Kerasnya Musik Tetangga, JT Culik Dan Bunuh Anak Tetangganya IC Dengan Keji, Hotman Paris Angkat Suara!

Jika kamu belum tahu hukumnya seperti apa, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad di bawah ini.

Lalu, seperti apa hukum memperingati hari wafatnya seseorang yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad?

Dilansir Manadonesia.com dari Video TikTok @alhusnanet, pada Kamis, 16 Februari 2023, Ustadz Abdul Somad menjelaskan apa hukumnya memperingati hari wafat atau meninggalnya seseorang.

Ketika seseorang meninggal, tentu meninggalkan kenangan bagi keluarga tercinta serta kerabat.

Baca Juga: Jatuh Pada Selasa 7 Maret 2023, ini Doa dan Niat Puasa Nisfu Syaban Lengkap dengan Amalan dan Keutamaannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X