Manadonesia.com - KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi untuk kasus pengadaan pembelian server dan storage atau penyimpanan data di anak perusahaan PT Telkom.
Konferensi pers tersebut digelar KPK pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam konferensi pers itu juga menghadirkan kedua tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nisa Bhakti (PNB) periode 2012-2016 dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif untuk barang dan jasa, yaitu pembelian server dan storage oleh PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom di tahun 2017.
Kasus lainnya juga adanya aliran dana ke kantong pribadi yang seharusnya digunakan dalam hal financing untuk pengadaan pembelian server dan storage.
Sebelum penetapan tersangka untuk RPLG dan AJ, KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka lainnya.
Konsultan pada kasus ini yaitu Imran Muntaz (IM) sudah ditahan Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Kerugian Negara Mencapai Rp280 Miliar
Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan jika korupsi ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp280 Miliar.
“Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pengerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari RP280 Miliar,” ujar Asep, Direktur Penyidikan KPK.
“Atas perbuatan para tersangka maka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
Penahanan 20 Hari Kepada para Tersangka
Asep juga menjelaskan alasan IM ditahan lebih dulu dibanding tersangka yang lain.
Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Artikel Terkait
Masih Ingat Joni Pemanjat Tiang Bendera? Kini Berhasil Lolos Bintara AD dengan Perjuangan Ini
Jumlah Pesangon yang Diterima Shin Tae Yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Fantastis!
Manusia vs Teknologi, Wamen Dikti Stella Christie Imbau Masyarakat Pandai Manfaatkan AI Agar 'Tidak Kalah Telak'
Karen Bass, Wali Kota Los Angeles Bikin Geram Warganya Malah Pergi ke Ghana Saat Terjadi Kebakaran
Nasib Saham Rp267 Miliar Milik Raffi Ahmad di STY Foundation Usai Shin Tae Yong Dipecat, Benarkah akan Melayang?
Setelah Salju Pertama Sepanjang Sejarah, Kini Arab Saudi Dihantam Banjir Bandang, Waspada Hingga 4 Hari ke Depan
Lolly Kabur dan Minta Bantuan ke Pengacara Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Kalau Main yang Cantik
Sentilan ke PSSI usai Depak STY: Sederet Pelatih di Eropa Ini Bawa Timnasnya Juara Setelah Bertahun-tahun Bangun Skuad Terbaik
Mengapa MBG untuk Ibu Hamil Hanya Seminggu Sekali? Ini Alasan dan Usulan Pengamat
Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’