Manadonesia.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak cair sejak tahun 2020 hingga 2024.
Akibatnya, aliansi dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) berencana menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Adaksi Pusat, Anggun Gubawan, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera membayarkan tukin yang belum terealisasi sejak 2020 hingga 2025.
Hanya Tukin 2025 yang Dibayarkan
Perlu diketahui, tunjangan kinerja dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek hanya dibayarkan untuk tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak dapat diberikan.
Menurut Togar, keputusan ini diambil karena adanya ketidakpatuhan dalam proses birokrasi oleh kementerian yang sebelumnya menangani urusan pendidikan tinggi pada periode 2020-2024.
Saat itu, kementerian tidak mengajukan alokasi anggaran tukin dengan menyertakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggarannya kepada Menteri Keuangan.
Keputusan di Akhir Masa Jabatan Mendikbudristek
Di akhir masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.
"Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi? Memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas," ujar Togar.
Upaya Pengajuan Anggaran Tambahan
Togar menjelaskan bahwa Kemendikti Saintek telah berupaya mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun, dan permohonan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR.
Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani.
"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar.
Artikel Terkait
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?
Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi
Kate Middleton Dianggap Berhasil Geser Tahta Ratu Camilla, Benarkah Istri Raja Charles III Merasa Terancam?
Terungkap Alasan PSSI Boyong Patrick Kluivert Jadi Juru Taktik Anyar Garuda, Salah Satunya Kombinasi Tim Pelatih Anyar Asal Belanda
Sisi Lain Ketum PSSI Erick Thohir Seleksi Para Pemain Keturunan Indonesia: Saya Percaya Hati dan Pikiran Harus Hadir Bersamaan
Punya Harta Rp1 Triliun Tetapi Cicilannya Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Akui Pernah Punya Cicilan Mencapai Rp2 Miliar Tiap Bulannya
Duka Lintas Udara di AS, Terjadi 3 Kecelakaan Pesawat Jet hingga Helikopter Hanya dalam Sepekan!
Google Salah Tampilkan Kurs Dollar ke Rupiah Jadi Rp8.170, Terungkap Penyebab dan Bahayanya
Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus
Kesejahteraan Desa Disebut Bisa Naik dengan Turut Menyokong Program Makan Bergizi Gratis, Ada Aturan Tentang Ikut Berpartisipasi dalam Ketahanan Panga