Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.
Birokrasi Pemberian Tukin Sebelum UU ASN
Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN.
Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan tukin ASN seharusnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
2. MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.
3. Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
4. Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin ASN di lingkungan kementerian tersebut.
Dengan berbagai kendala birokrasi yang terjadi pada periode 2020-2024, tunjangan kinerja bagi dosen ASN pun tidak dapat dicairkan hingga saat ini.
Demonstrasi yang akan digelar oleh Adaksi diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunggakan tukin tersebut.
Artikel Terkait
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?
Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi
Kate Middleton Dianggap Berhasil Geser Tahta Ratu Camilla, Benarkah Istri Raja Charles III Merasa Terancam?
Terungkap Alasan PSSI Boyong Patrick Kluivert Jadi Juru Taktik Anyar Garuda, Salah Satunya Kombinasi Tim Pelatih Anyar Asal Belanda
Sisi Lain Ketum PSSI Erick Thohir Seleksi Para Pemain Keturunan Indonesia: Saya Percaya Hati dan Pikiran Harus Hadir Bersamaan
Punya Harta Rp1 Triliun Tetapi Cicilannya Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Akui Pernah Punya Cicilan Mencapai Rp2 Miliar Tiap Bulannya
Duka Lintas Udara di AS, Terjadi 3 Kecelakaan Pesawat Jet hingga Helikopter Hanya dalam Sepekan!
Google Salah Tampilkan Kurs Dollar ke Rupiah Jadi Rp8.170, Terungkap Penyebab dan Bahayanya
Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus
Kesejahteraan Desa Disebut Bisa Naik dengan Turut Menyokong Program Makan Bergizi Gratis, Ada Aturan Tentang Ikut Berpartisipasi dalam Ketahanan Panga