Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Pilih "Keagenan LPG".
Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.***
Artikel Terkait
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti untuk Tidak Masuk Negara Asing dengan Jalur Ilegal
Bill Gates Ungkap Tanda-tanda Kiamat Sudah Terlihat, Singgung tentang Indonesia, Ada Apa?
Kementerian Imigrasi Copot Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Imbas 44 Kasus Pemerasan
Beda dengan Kabinet Merah Putih, Retret Kepala Daerah akan Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021
Flu Bisa Berkembang Menjadi Pneumonia, Penyakit yang Membuat Barbie Hsu Pemeran Shan Cai Meninggal Dunia
Ketua MPR Ungkap Catatan Perbaikan Program MBG dari Presiden Prabowo, Salah Satunya Menyinggung Porsi Makanan
Kisah Cinta Barbie Hsu dan DJ Koo yang Menikah Setelah 20 Tahun Putus, Kini Harus Dipisahkan Oleh Maut Hanya 5 Hari Sebelum Perayaan Anniversary
Rupiah Terus Merosot dan Dolar Tembus Rp16.400, Mengingat Kembali BJ Habibie Berhasil Rupiah Menguat saat Masa Pemerintahannya?
Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan