"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.
Berkaca dari hal itu terdapat kronologi penggeledahan Kejagung di kantor Ditjen Migas. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kejagung di Ditjen Migas: Masuk 3 Ruangan hingga Sita 5 Dus Dokumen
Dalam proses geledah Kejagung di kantor Ditjen Migas, otoritas berwenang melakukan penggeledahan di tiga ruangan.
"Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu," ungkap Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.
"Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," lanjutnya.
Harli mengatakan penggeledahan itu menyita sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, hingga laptop disita penyidik Kejagung.
"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file," tambahnya.
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pada tahun 2018 lalu.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.
"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," tegas Harli.
Duduk Perkara yang Libatkan KKKS Swasta dan PT Pertamina
Harli juga menjelaskan duduk perkara dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.
Artikel Terkait
Lagi, Insiden Kecelakaan Pesawat AS: Kini Terjadi Libatkan Jet Bisnis saat Mendarat di Bandara Arizona
Caroline Riady yang Viral karena Dijemput Helikopter untuk Pulang Kerja Bertemu dengan Pengunggah Videonya, Jawab Pertanyaan Receh dari Netizen
Mengintip Dampak Pemotongan Anggaran Rp1,4 Triliun di BMKG, Informasi Peringatan Dini Hingga Keselamatan Transportasi Udara dan Laut Jadi Taruhan
Otoritas Malaysia Selesaikan Identifikasi Biometrik, Korban Meninggal Dunia dalam Kasus Penembakan 5 WNI Terungkap Berasal dari Sumatera Utara
Bak Karakter dalam Drama, Wanita yang Dijemput Helikopter Ini Diduga Caroline Riady, CEO Siloam Hospital yang Memulai Karier Sebagai Seorang Guru
Kembali Ungkit Korupsi di Pidato Terbaru, Presiden Prabowo: Mbok Ya Sadar, Kembaliin Uang Rakyat
Suhu Terpanas Terjadi Januari Ini, Ilmuwan Bingung karena di Luar Prediksi Termasuk di Indonesia, Ilmuwan Ungkap Iklim Bulan Januari
Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira
Bertemu Erdogan, Prabowo Ingin Perdagangan Indonesia dan Turki Makin Kuat
Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki