Merespon Klaim Pertamina Tentang Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Suara dengan Menyebut Fakta Hukum Peristiwa yang Sudah Terjadi

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 19:35 WIB
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)
Foto ilustrasi pengisian BBM. (Unsplash/Wassim Chouak)

Harli menjelaskan jika kasus tersebut terjadi pada periode yang disebutkan, yakni 2018 hingga 2023.

“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli.

“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.

Harli menyatakan jika pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk RON 92 sedangkan yang masuk adalah di bawah angka tersebut.

“Kami harus sampaikan fakta ke masyarakat, apakah distribusinya sesuai penerimaan barang, itu nanti,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang minyak sebagai barang habis pakai, jadi untuk BBM saat ini speknya sudah sesuai.

“Jadi sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai,” ujar Harli.

“Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun, kan stoknya itu berputar," imbuhnya.

“Jadi supaya tidak bias,” tambahnya.

Dalam kasus ini, 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X