Manadonesia.com - Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Peran Kurator dalam Kebangkrutan Sritex
Seiring dengan berita bangkrutnya Sritex, istilah "kurator" sering disebut dalam berbagai pemberitaan.
Keputusan PHK massal di Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator, sebagaimana ditegaskan oleh Sumarno.
"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Mengenai pembayaran pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi tanggung jawab kurator.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.
Lalu, apa sebenarnya kurator itu?
Mengacu pada hukumonline.com, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.
Tugas utama kurator adalah melakukan pengelolaan dan pemberesan harta pailit, sementara hakim pengawas bertugas mengawasi proses tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator dan hakim pengawas bertujuan untuk memaksimalkan nilai aset pailit agar dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator
Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Cerita Penjual Kopi di Karawang Soal Pertamax Oplos dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Itu Tidak Kreatif!
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Meriahkan Ramadan dan Dukung UMKM, Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Matali Resmi Dibuka, Makin Meriah!
Dinyatakan Selamat, Fiersa Besari Kabarkan Kondisi Terkininya Secara Langsung: Saya Minta Maaf
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
Fiersa Besari Ungkap Kronologi 2 Wanita Meninggal Dunia di Tim Ekspedisi Puncak Carstensz: Saat Itu Masih Terjebak di Area Tebing
Kronologi Warga Cisarua yang Terseret Arus Banjir di Puncak Bogor, BPBD: Korban Hanyut Berasal dari Desa Citeko
Akui Diintimidasi, Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri dan Penjelasan Pemecatan Vokalis Band dari Profesi Guru
Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit