Namun, hingga kini, negara belum menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran hak Mat Solar.
"Jadi tanah yang sekarang ini menjadi sebagian tanahnya Bang Juri, sebagian adalah yang digunakan di Tol Serpong-Cinere, itu adalah tanah yang belum selesai urusannya oleh negara. Bayar!" tegas Rieke.
Berdasarkan perhitungan, nilai ganti rugi yang seharusnya diterima Mat Solar atas tanah tersebut mencapai Rp3,3 miliar.
Persoalan hukum ini akan segera memasuki tahap sidang pertama yang dijadwalkan pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rieke berharap kasus ini dapat segera menemui titik terang.
"Mohon pengawalannya. Seandainya dulu proses konsinyasi tidak dilakukan tergesa-gesa, mungkin sahabat saya ini masih bisa menyelesaikan masalah tanah yang menjadi hasil kerja kerasnya," ucapnya dengan nada haru.
Sementara itu, kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, menyampaikan bahwa sidang gugatan yang sedianya akan digelar pada 19 Maret 2025 kemungkinan besar akan dibatalkan karena Mat Solar telah meninggal dunia.
Namun, pihak keluarga Mat Solar telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan gugatan melalui ahli waris.
"Makanya kita tunggu dulu besok ya kalau memang ada mediasi yang menunjukkan kabar baiknya positifnya ya Alhamdulillah. Dengan mempertimbangkan pastinya Almarhum,” ujar Imam.
“Tapi, kalau memang pengadilan mengatakan bahwa ini memang harus ahli waris yang turun ya, mau nggak mau harus dibuat lagi (gugatannya)," jelasnya.
Imam juga menegaskan bahwa keluarga Mat Solar sudah siap untuk mengajukan gugatan baru jika diperlukan.
"InsyaAllah sudah siap tadi abis pemakaman saya ketemu dengan keluarga sudah siap juga sih," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI
Peran TNI yang Andil dalam Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas, Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras: Pemerintah Seperti Tidak Memiliki Rasa Malu
Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi karena Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR: Itu Pendapatmu
Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Kini Diingatkan KPK: Wajib Lapor LHKPN
Jasa Pendamping Diduga Agar Pendaki Tidak Nyasar di Ladang Ganja Semeru, BBTNBTS Sebut untuk Memberdayakan Masyarakat
Tepis Isu RUU TNI Hidupkan Dwifungsi ABRI, Keponakan Prabowo di Kursi DPR Ini Jamin Tak Ada Prajurit Aktif di BUMN
Sidang Isbat Idul Fitri Dilakukan 29 Maret 2025, Kemenag Beberkan Alasan Tak Ada Pantauan Hilal di Bali
Mendag Budi Santoso Bongkar Modus SPBU Nakal di Bogor: Diduga Curangi Takaran BBM Lewat HP
Keluarga Mat Solar Akui Pihaknya Sudah Siap Perjuangkan Lagi Hak Tanah, Rieke Diah Pitaloka Janjikan Ini