Tersangka lantas membawa FA ke salah satu ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih untuk pemeriksaan darah guna keperluan transfusi.
Namun, di ruangan itulah dugaan kekerasan seksual terjadi. Korban disebut disuntik cairan tidak dikenal hingga kehilangan kesadaran.
Sejumlah barang bukti penting telah diamankan penyidik, termasuk kondom, jarum suntik, cairan bening, serta infus.
Selain itu, pemeriksaan DNA tengah dilakukan terhadap sperma yang ditemukan pada tubuh korban dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada korban lain dengan modus serupa, demi mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini.
Artikel Terkait
Ketika Ribuan Staf MBG Belum Terima Gaji, Prabowo Justru Sedih Menterinya Tak Dapat Mobil Dinas
Luhut Klaim Indonesia Tak Perlu Khawatir Berlebihan Soal Kebijakan Tarif Trump: Pengalaman Kita Menangani Kasus Besar Sudah Cukup Banyak
Soroti Rupiah yang Tembus Rp17.000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok
SBY Bongkar Presiden Prabowo Sedang Jalankan Misi 'Dual Track Strategy' untuk Hadapi Tarif Baru Impor AS
Soal Rencana Prabowo Tambah Impor Gas LGN dari AS, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Justru Ngaku Tak Tahu
Didit Hediprasetyo Bikin Heboh karena Mengumpulkan Anak Presiden, Prabowo Selalu Beri Pesan Begini Soal Persahabatan Meski Jadi Lawan Politik
Prabowo Terang-terangan Mengaku Pernah Mendapat Peringatan dari Ray Dalio Soal Danantara: Kamu akan Dilawan
Tegaskan Tak Ada Orang Titipan, Ini Permintaan Khusus Prabowo Terkait Danantara
Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes
Polisi Ungkap Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS: Akan Diperkuat dengan Forensik