Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji, Pemerintah Beri Imbauan Begini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Update Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Klaim Uji Labfor Skripsi Ayah Gibran di UGM Hasilnya Identik
Tepis Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah, Bareskrim: Lulusan SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington, Pelaku Teriakkan ‘Bebaskan Palestina’
Respons Cuek Dedi Mulyadi soal Kritikan 'Lambe Turah' dari Anggota DPR Andy Muawiyah
Geram soal Pengakuan Viral HRD yang Menyebut Job Fair Acara Formalitas Perusahaan, Wamenaker: Pernyataan Nggak Bertanggung Jawab
Apakah Burung Garuda Nyata? Dikenal Sebagai Tunggangan Dewa Wisnu dan Lambang Negara Indonesia
1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Dipilihnya Burung Garuda Sebagai Lambang Negara
Fakta Sejarah 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Ternyata Sempat Dilarang di Era Kepemimpinan Soeharto
Mendekati Puncak Haji, Kemenkes Ungkap Beberapa Jemaah Calon Haji Alami Gangguan Tulang dan Sendi