Manadonesia.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi sukses mengungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi ilegal.
Sejauh ini telah ditetapkan empat orang orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modusnya dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," jelas Kapolres dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu 31 Mei 2025.
"Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.
Sejauh ini polisi telah mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB.
Keempat orang itu diduga memiliki perannya masing-masing dalam memfasilitasi hingga mengatur alur adopsi ilegal tersebut.
Dari kegiatan ilegal itu, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang “dijual”.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington, Pelaku Teriakkan ‘Bebaskan Palestina’
Respons Cuek Dedi Mulyadi soal Kritikan 'Lambe Turah' dari Anggota DPR Andy Muawiyah
Geram soal Pengakuan Viral HRD yang Menyebut Job Fair Acara Formalitas Perusahaan, Wamenaker: Pernyataan Nggak Bertanggung Jawab
Apakah Burung Garuda Nyata? Dikenal Sebagai Tunggangan Dewa Wisnu dan Lambang Negara Indonesia
1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Begini Sejarah Dipilihnya Burung Garuda Sebagai Lambang Negara
Fakta Sejarah 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Ternyata Sempat Dilarang di Era Kepemimpinan Soeharto
Mendekati Puncak Haji, Kemenkes Ungkap Beberapa Jemaah Calon Haji Alami Gangguan Tulang dan Sendi
Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras
Proses Hukum Tetap Berjalan, Meski 16 Mahasiswa Trisakti Telah Dipulangkan Usai Ricuh Demo
Kesaksian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda yang Sempat Tertimbun 30 Menit: 'Tolong Saya Masih Hidup'