Ayahnya Ditangkap Polisi karena Judol, Penyanyi Cilik FP ‘Ojo Dibandingke’: Semoga Bapak Bisa Belajar dari Kesalahan

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 17:07 WIB
Potret penyanyi cilik FP dan sang ayah yang ditahan karena judol. (Instagram/farelprayoga.real)
Potret penyanyi cilik FP dan sang ayah yang ditahan karena judol. (Instagram/farelprayoga.real)

Manadonesia.com - Nama penyanyi cilik FP yang populer karena lagu Ojo Dibandingke tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, sang ayah ditangkap polisi dan mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi karena terlibat judi online (judol).

Ayah FP yang berinisial JS tersebut ditangkap pihak berwajib dalam operasi tangkap tangan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Ramai Prabowo Cari-cari Pramono soal Patungan Giant Sea Wall, DKI Kini Nyatakan Siap Jalankan Perintah Pusat

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah HP dan bukti transaksi judol.

“Untuk yang bersangkutan, dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna kepada awak media pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Jenis judi onlinenya yaitu Mahjong,” terangnya.

FP yang kini tinggal di Jakarta pun telah menjenguk sang ayah di tahanan dan mengaku tak kaget atas penangkapan tersebut.

“Semoga bapak ada di sini bisa belajar dari kesalahan lah, ya,” ujar FP kepada wartawan pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Kalau saya pribadi, ya udah nggak kaget sih karena memang salah bapak ya mau gimana lagi,” terangnya.

FP juga mengaku tak mengetahui dari mana uang yang digunakan ayahnya untuk berjudi.

“Saya sebagai anak yang kerja ya saya berhak ngasih ke orang tua uang kan gitu, kalau uangnya gak tau dipergunakan buat apa ya nggak tau,” jawabnya.

Manajer FP, Rais Simpson, yang turut mendampingi pun mengatakan bahwa FP tidak terlalu terpengaruh atas kasus ini.

“FP ini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.

Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X