Manadonesia.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID".
Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.
Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang.
Baca Juga: KBRI Tehran Terbitkan 7 Imbauan Penting untuk WNI di Iran Menyusul Pecahnya Konflik Iran-Israel
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Menurutnya, tersangka MI menjadi inisiator terbentuknya grup WA “INFO VID” setelah menemukan grup Facebook berjudul "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.
Ia kemudian membagikan tautan grup WA tersebut di kolom komentar untuk menjaring anggota baru.
Setelah terbentuk, tersangka NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.
Grup itu juga dilaporkan menyebarkan video dan gambar pornografi yang dibagikan para anggota.
“Para tersangka aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” ujar Jules.
Berdasarkan laporan Kompol Noviar Anindhita, grup ini memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi asal-usulnya memiliki anggota sekitar 11.400 akun.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif utama ketiga dari tersangka adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten eksplisit dari perangkat para tersangka.
Artikel Terkait
Jemaah Haji Indonesia Ternyata Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air, Begini Skema Pembagiannya dari Petugas
Gustiwiw Meninggal Dunia, Repost Lagu Sendiri Jadi Unggahan Terakhir di Instagram
Unggahan Terakhir Gustiwiw di Instagram, Tentang Apresiasi pada Lagunya di Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Kenang Persahabatannya dengan Mendiang Gustiwiw, Ardhito Pramono: Gusti Orang Paling Tulus
Dibeberkan oleh Yusril, Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Cuaca Capai 46 Derajat di Makkah, PPIH Minta Jemaah Haji Jangan Paksakan Ibadah Sunnah Jelang Kepulangan
Tak Terlihat di Video Momen Siraman Al Ghazali, Maia Estianty Jelaskan Keberadaan Tissa Biani
Dituding Telantarkan Jemaah Haji Kloter Kertajati 01 yang Alami Delay 6 Jam, Petugas Haji Beri Klarifikasi Begini
KBRI Tehran Terbitkan 7 Imbauan Penting untuk WNI di Iran Menyusul Pecahnya Konflik Iran-Israel