Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis; Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Jemaah Haji Indonesia Ternyata Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air, Begini Skema Pembagiannya dari Petugas
Gustiwiw Meninggal Dunia, Repost Lagu Sendiri Jadi Unggahan Terakhir di Instagram
Unggahan Terakhir Gustiwiw di Instagram, Tentang Apresiasi pada Lagunya di Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Kenang Persahabatannya dengan Mendiang Gustiwiw, Ardhito Pramono: Gusti Orang Paling Tulus
Dibeberkan oleh Yusril, Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Cuaca Capai 46 Derajat di Makkah, PPIH Minta Jemaah Haji Jangan Paksakan Ibadah Sunnah Jelang Kepulangan
Tak Terlihat di Video Momen Siraman Al Ghazali, Maia Estianty Jelaskan Keberadaan Tissa Biani
Dituding Telantarkan Jemaah Haji Kloter Kertajati 01 yang Alami Delay 6 Jam, Petugas Haji Beri Klarifikasi Begini
KBRI Tehran Terbitkan 7 Imbauan Penting untuk WNI di Iran Menyusul Pecahnya Konflik Iran-Israel