Manadonesia.com - Skandal dugaan korupsi atas aset negara kembali menyeruak di Provinsi Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka berinisial TSS, yang diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut telah resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar, Desak Pemerintah Segera Lakukan Evakuasi
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan beberapa bukti dalam pelepasan lahan yang masih tercatat sebagai aset negara itu.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam transaksi tersebut digunakan dua identitas yang berbeda dan salah satunya dipastikan palsu.
Penyidik menduga pemalsuan tersebut dilakukan secara terorganisir untuk memuluskan proses jual beli yang melanggar hukum.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat," ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa 1 Juli 2025.
"Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Hasil audit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.
Jumlah ini muncul karena tanah yang dijual dinilai sebagai lahan strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 50 saksi, termasuk pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak.
Penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan akan menangani perkara ini dengan penuh integritas dan akuntabilitas.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat berhak tahu, dan kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini,” tambah perwakilan Kejati.***
Artikel Terkait
Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara, Siap Setor Nama Calon Dubes ke DPR
Presiden Prabowo Gelar Ratas Virtual Usai Kunjungan ke Karawang, Ini Poin-Poin Penting yang Dibahas
Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban
Viral Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Gubernur Pramono Anung Instruksikan Pemeriksaan Internal
Menhut Bakal Lakukan Banyak Evaluasi SOP Pendakian Gunung, dari Papan Peringatan hingga Rencana Gelang RFID untuk Pendaki
Prabowo Apresiasi Kepolisian Bantu Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Hamdan ATT Tutup Usia: Mengenang Jejak Emas Sang Legenda Dangdut Indonesia
Klaim Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023, Kapolri Sebut 8 Ribu Eks Anggota Jamaah Islamiyah Kembali ke Pangkuan NKRI
Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar, Desak Pemerintah Segera Lakukan Evakuasi