Manadonesia.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Ratas Virtual Usai Kunjungan ke Karawang, Ini Poin-Poin Penting yang Dibahas
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final
Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.
Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.
Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Rini.
“Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar
Peterpan Dikabarkan Comeback, Uki Kautsar: Kembali Hanya pada Rabb-Ku
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak: Diplomasi RI Bisa Terganggu
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU
Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final
Menlu Sugiono Akui Tak Mudah Mencari Duta Besar, Yakinkan Tugas Tetap Lancar Meski Ada Kekosongan Dubes Sementara
Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara, Siap Setor Nama Calon Dubes ke DPR
Presiden Prabowo Gelar Ratas Virtual Usai Kunjungan ke Karawang, Ini Poin-Poin Penting yang Dibahas
Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun