Manadonesia.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin meluas.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelar penggeledahan di sejumlah titik di Jawa Tengah selama dua hari, sejak Senin, 30 Juni 2025.
Salah satu tempat yang menjadi sorotan publik adalah rumah Direktur Utama PT Sritex, IKL, yang terletak di Jalan Dr Rajiman, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, penyidik tak hanya menyita sejumlah dokumen penting, tapi juga menemukan dua pak uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai total Rp2 miliar, yang dibungkus dalam plastik bening bergambar karakter kartun Disney.
“Penggeledahan rumah IKL dilakukan penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 30 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya resminya, Selasa 1 Juli 2025.
Harli mengungkapkan, dua pak uang yang ditemukan tersebut masing-masing berasal dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, dengan dua tanggal berbeda, yakni 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Tak hanya di rumah IKL, tim penyidik juga menggeledah rumah AMS di Jalan Mawar, Solo Baru, Sukoharjo.
Dari tempat tersebut, ikut disita dokumen serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan kasus.
Sementara itu, rumah milik CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta, juga ikut diperiksa.
Namun, dalam penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan barang bukti yang relevan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Lebih lanjut, kantor pusat PT Sritex di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo juga turut digeledah oleh penyidik pada Selasa, 1 Juli 2025.
Satu hari sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di dua entitas lain yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile, yang keduanya berlokasi di Karanganyar.
Penyidik juga menyasar PT Multi Internasional Logistic di Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
“Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat,” tutup Harli.***
Artikel Terkait
Puan Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar, Desak Pemerintah Segera Lakukan Evakuasi
Kejati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp54,4 Miliar
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Pihak Marketing akan Dipanggil
Agam Ceritakan Evakuasi Juliana Marins, Ungkap Kondisi Jenazah Korban Setelah Terjatuh ke Jurang Rinjani
Donald Trump: Israel Setujui Gencatan Senjata Selama 60 Hari di Gaza
Tunggu Surat dari KPK, Bobby Nasution Mengaku Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
Wanti-wanti SBY Perihal Krisis Iklim, Cemaskan Dunia yang Hanya Dipenuhi Ambisi dan Ego
Pulau Strategis di Bali-NTB Jatuh ke Tangan Asing? Menteri ATR/BPN Selidiki Dugaan Kepemilikan Ilegal
3 Jemaah Haji Indonesia Masih Hilang, Petugas Maksimalkan Upaya Pencarian hingga Akhir Operasional Haji 2025
Prabowo Kunjungan Negara ke Arab Saudi, Menag Beberkan Rencana Kampung Haji Indonesia Makin Diseriusi