Manadonesia.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan tidak terkejut dan menyebut telah memprediksi proses hukum ini sejak awal.
“Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyinggung posisi politiknya yang disebutnya berpihak pada nilai-nilai demokrasi.
Hasto menilai kasus yang menjeratnya ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.
“Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ucapnya.
Hasto juga menegaskan telah siap menghadapi segala konsekuensi dari pendiriannya.
Ia juga menyatakan bahwa tak ada motif kriminal dalam kasus ini.
“Saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” tegas Hasto.
“Kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini,” sambungnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutan tersebut, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Del Monte Foods Ajukan Kebangkrutan, Tertekan Utang dan Perubahan Perilaku Konsumen
KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART
Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum
Efisiensi Besar Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK demi Dorong Investasi AI
Pilu Keluarga Korban Tewas KMP Tunu yang Karam di Selat Bali: Bilangnya Sudah akan Pulang ke Banyuwangi
Ihwal Kampung Haji RI di Arab Saudi, Menag Umar Ungkap Tanggapan Pangeran MBS
Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia