Fenomena Buzzer Bikin DPR Usulkan Setiap Warga Hanya Punya 1 Akun di Medsos, namun Regulasi Masih Tanda Tanya

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 21:14 WIB
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyoroti dampak buruk akun ganda yang dinilai marak terjadi di kalangan warganet Indonesia di media sosial. (Instagram.com/@dpr_ri)
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyoroti dampak buruk akun ganda yang dinilai marak terjadi di kalangan warganet Indonesia di media sosial. (Instagram.com/@dpr_ri)

"Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” imbuh Soleh.

Menurut legislator PKB tersebut, keberadaan akun ganda lebih banyak mendatangkan ancaman. Walaupun platform mungkin mendapatkan keuntungan, namun ia menyebut dampaknya justru merusak ekosistem digital di Tanah Air.

“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tukas Soleh.

Belajar dari Negara Lain

Politisi Gerindra, Bambang mencontohkan sistem di Swiss yang mewajibkan satu warga negara hanya memiliki satu nomor telepon. Nomor itu terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk bantuan pemerintah dan media sosial.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," ujar Bambang dalam kesempatan yang sama.

"Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, socmed dan lain lain,” terangnya.

Dalam hal ini, Bambang menegaskan informasi yang beredar di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya aturan satu akun, ia berharap fenomena buzzer maupun akun anonim bisa ditekan.

Menekan Jumlah Buzzer

Dalam kesempatan yang sama, Bambang menyebut usulan itu bukanlah upaya membatasi demokrasi.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu justru menganggap langkah ini dapat memperbaiki kualitas demokrasi karena suara yang muncul di media sosial akan benar-benar berasal dari warga, bukan dari akun anonim atau palsu.

“Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan, bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus memastikan bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan bersosial media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang framing negatif untuk orang per orang atau lembaga,” terang Bambang.

Ia menegaskan, maksud dari aturan ini bukan melarang seseorang memiliki akun di berbagai platform, melainkan membatasi agar di satu aplikasi hanya ada satu akun per orang.

Misalnya, seorang pengguna tetap bisa memiliki Instagram, Facebook, TikTok, dan WhatsApp, namun masing-masing hanya satu akun.

Ancaman Akun Anonim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X