Manadonesia.com - Sedang ramai menuai sorotan sebagai publik Tanah Air setelah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan menjalankan lagi program tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambah penerimaan negara.
Menkeu Purbaya menyebut, alasannya karena program tax amnesty sebagai hal yang dinilai sebuah insentif untuk orang yang menghindari pajak.
"kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
"Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.
Di sisi lain, Purbaya menjelaskan sebenarnya dirinya tidak tahu persis regulasi terkait pihaknya yang dapat menolak program tax amnesty.
"Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," terangnya.
"Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas," tambah Purbaya.
Dalam konteks program pajak, Purbaya membeberkan pihaknya harus berfokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak memberatkan pembayar pajak.
Menkeu pengganti Sri Mulyani lantas menyebut, lewat pajak, warga RI sebenarnya bisa membantu perekonomian lewat belanja.
"Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," papar Purbaya.
"Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," tukasnya.
Usut punya usut, program pengampunan pajak itu didasarkan pada upaya pemerintah dalam penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Hal tersebut, juga dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU)tentang Pengampunan Pajak.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan penyusunan UU Pengampunan Pajak yang salah satunya tertuang dalam poin ke-3, berdasarkan asas kemanfaatan demi kepentingan negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Di Balik Gelombang Reshuffle Kabinet Prabowo, Ada Tokoh Sentral yang Datang dan Pergi Sejak era Presiden SBY
Lintasan Perombakan Kabinet Prabowo yang Penuh Kejutan: Ganti Mendikti Saintek hingga Isi Kursi Menpora
Jadi Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Beberkan Arahan Perdana Presiden Prabowo hingga Respons Reformasi Kepolisian
Menhan Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI
Kilas Balik Hasan Nasbi yang Sempat Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala PCO, Baru ‘Dikabulkan’ Presiden Lewat Reshuffle
Dari Militer hingga Menteri, Begini Jalan Karier Djamari Chaniago yang Resmi Menjabat Menko Polkam
Mengamati Rekam Jejak Erick Thohir: dari Inter Milan hingga Kursi Menpora
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong hingga Tudingan Monopoli Pertamina, Pemerintah Justru Sebut soal Tambahan Kuota Impor
Patrick Kluivert dan Puzzle Garuda Jelang Round 4: Menyusun Keseimbangan Tim di Tengah Tekanan Timur Tengah
Akhir Cerita Ledakan Misterius di Pamulang, dari Dugaan Meteor Jatuh hingga Terungkap Adanya Gas yang Bocor