Manadonesia.com - Seberapa jauh orang yang tak mau bayar utang atau disebut juga 'pengemplang' pajak berusaha menghindar, jalan keluarnya kini disebut-sebut semakin sempit.
Hal ini diutarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan negara tidak akan memberi ruang longgar terkhusus bagi orang kaya yang enggan membayar kewajibannya dalam membayar pajak.
“Jangan kabur kabur, itu saja. Jadi kita tidak naikin tarif dan lain lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Sorotan Khusus Pakar IDAI: Hidupkan Kantin Sekolah, Jangan Terus Andalkan Dapur Massal MBG
Pesan keras itu dianggapnya kini bukan sekadar ancaman, melainkan rencana sistematis untuk memastikan kepatuhan para pembayar pajak kelas atas.
Sebab, selama ini, Purbaya menilai para pekerja dengan gaji tetap justru menjadi orang-orang yang dicari-cari demi penerimaan pajak.
Di sisi lain, tercatat setoran pajak karyawan pada tahun 2024 lalu menembus lebih dari Rp200 triliun.
Sebaliknya, kontribusi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya belasan triliun rupiah. Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan soal keadilan dalam penerimaan pajak negara.
Terkait hal itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menambah beban tarif bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
Bahkan, mereka dijanjikan kepastian tarif dan layanan pajak yang lebih baik jika mau patuh. Negara ingin memastikan mereka membayar dengan tertib, bukan mencari alasan untuk lari dari kewajiban.
Lantas, bagaimana jerat-jerat hukum yang kini dipersiapkan, berikut ini ulasan lengkap dari penagihan langsung kepada penunggak hingga kanal pengaduan untuk melindungi wajib pajak dari oknum-oknum pengemplang pajak yang tergolong nakal.
Mengejar Triliunan Rupiah yang Menggantung
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya membeberkan ada 201 wajib pajak yang statusnya menunggak.
Dari jumlah itu, 84 sudah membayar sebagian kewajibannya dengan nilai total lebih dari Rp5 triliun.
Kendati demikian, angka itu masih jauh dari total utang pajak yang harus diselesaikan, yakni Rp60 triliun.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Dony Oskaria yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN, Terungkap Punya Kekayaan Rp33,5 Miliar
Mensesneg Singgung soal Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara saat Umumkan Dony Oskaria Gantikan Erick Thohir
Dibentuk Era Jokowi, PCO Diganti Jadi Badan Komunikasi Pemerintah Usai Evaluasi Setahun Berdiri
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
Heboh Kabar Permintaan Merepotkan saat Kunjungan ke Daerah, Menpar Widiyanti Beri Klarifikasi Begini
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina adalah Jebakan Monopoli? Begini Kata DPR dan Pengamat
Ramai Ikan Hiu Goreng Jadi Penyebab Keracunan di Kalbar, Kepala BGN Sempat Bikin Kontroversi Menu Serangga di Awal MBG
Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terlibat Korupsi Kuota Haji 2025, Begini Kata KPK
Mediapreneur Talks 2025 Sukses Digelar di Kota Surabaya, Seminar Jurnalistik Seputar Bisnis Media hingga Transformasi Digital
Sorotan Khusus Pakar IDAI: Hidupkan Kantin Sekolah, Jangan Terus Andalkan Dapur Massal MBG