“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan dan Modus ‘Bjorka’
Dalam konferensi pes tersebut diungkapkan ada laporan polisi dari salah satu bank swasta pada bulan Februari 2025 dengan nama Bjorka mengunggah akun nasabah.
“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ucap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” terangnya.
Barang bukti yang disita adalah berupa digital yang ada di komputer dan HP yang digunakan serta berbagai tampilan akun nasabah salah satu bank swasta.
***
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Insiden Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Temuan Pencarian Hari ke-3 hingga 5 Korban Meninggal Dunia
Telisik Insiden Hunian Pekerja IKN Terbakar: Sebelumnya Jadi Pusat Logistik, 700 Orang Direlokasi
Terkini soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Perhitungan Kerugian Negara hingga Penantian Para Tersangka
SPPG Sentul Terapkan Standar Tinggi, Gunakan Air Galon untuk Masak dan Cuci Bahan Baku
Tengok SPPG Sentul, Pangan Dipasok UMKM dan Koperasi Desa
4 Fakta Terkini Kondisi Tim Garuda Jelang Round 4: Emil Audero Diragukan Tampil, Nadeo Dipanggil
Penerima MBG Dipertanyakan, DPR Sentil Kabar Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan
Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah
Update Radiasi Cs-137 di Cikande: Zona Khusus Ditetapkan, 1.500 Lebih Warga dan Pekerja Diperiksa
Jadi Percontohan di Banyuwangi, BAPPENAS RI Puji Koperasi Kelurahan Merah Putih Tukangkayu