Manadonesia.com - Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Edi Suharto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media pada Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Protes Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibawa ke MK, Puan Singgung soal Aturan
Budi menyebutkan, hingga saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan detail mengenai proses hukum lanjutan terhadap masing-masing tersangka.
Edi Suharto Tetap Bekerja
Meski berstatus tersangka, Edi Suharto memastikan tugas-tugas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 2 Oktober 2025, Edi mengaku masih mengikuti rapat pimpinan dan agenda kedinasan lain.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.
Edi menegaskan, jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diusut KPK.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik serta program-program Kemensos tetap berlanjut mendukung masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Pada 2020, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Saat itu, Edi mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.
Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) selaku perusahaan transporter distribusi bansos.
Artikel Terkait
SPPG Sentul Terapkan Standar Tinggi, Gunakan Air Galon untuk Masak dan Cuci Bahan Baku
Tengok SPPG Sentul, Pangan Dipasok UMKM dan Koperasi Desa
4 Fakta Terkini Kondisi Tim Garuda Jelang Round 4: Emil Audero Diragukan Tampil, Nadeo Dipanggil
Penerima MBG Dipertanyakan, DPR Sentil Kabar Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan
Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah
Update Radiasi Cs-137 di Cikande: Zona Khusus Ditetapkan, 1.500 Lebih Warga dan Pekerja Diperiksa
Jadi Percontohan di Banyuwangi, BAPPENAS RI Puji Koperasi Kelurahan Merah Putih Tukangkayu
Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta
Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?
Protes Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibawa ke MK, Puan Singgung soal Aturan