Manadonesia.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung yang hingga kini belum juga mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
Mahfud menilai lambannya penangkapan tersebut janggal dan mengindikasikan adanya kekuatan besar yang melindungi buronan itu.
“Masa nangkap Silfester gak bisa nangkap kayak gini kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Mahfud Sebut Sri Mulyani Terlalu Protektif terhadap Anak Buah di Kasus Korupsi Pajak dan Bea Cukai
Kritik Terbuka untuk Kejaksaan Agung
Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut.
Pria yang juga pernah maju sebagai calon wakil presiden itu menilai institusi itu punya kemampuan luar biasa menangani kasus besar seperti korupsi Pertamina dan kasus Surya Darmadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silvester enggak bisa,” ucap Mahfud.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan dan perangkat lengkap untuk melakukan eksekusi, termasuk tim khusus yang bertugas memburu buronan.
“Kedua, Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan, itu sebenarnya bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan bisa, enggak usah nunggu Kejaksaan Agung. Perintahkan tangkap itu, bisa,” tegasnya.
Noda bagi Dunia Hukum
Mahfud menyebut kasus ini menjadi noda dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai kegagalan Kejaksaan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk ketidakseriusan penegakan hukum.
“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” kata Mahfud.
6 Tahun Buron Usai Divonis
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut Elf Pengangkut Peziarah di Tanjakan Cae Sumedang: Penumpang Terpental, Mobil Rusak Berat
Belajar dari Deretan Isu Jokowi Usai Tak Jadi Presiden, Pengamat Politik Ingatkan Pejabat Tidak Sembunyikan Sesuatu dari Rakyat
4 Fakta di Balik Insiden Kebakaran Besar di Cianjur, Api Diduga Berasal dari Truk BBM
Jadi Program Pemerintah untuk Perbaikan Gizi, Zulhas Sebut MBG Bisa Naikkan Kecerdasan IQ
Singgung soal Perbedaan Pembiayaan, Hasto Kristiyanto Ungkap PDIP Sudah Peringatkan Potensi Perubahan Kebijakan Whoosh pada Jokowi
Pembangunan Tahap II IKN akan Segera Dimulai, Basuki Hadimuljono Janjikan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung 2 Tahun
Soroti Perjuangan Kemerdekaan Palestina, Megawati: Palestina Merdeka Sesuai Keinginan Ayah Saya
Ramai Isu Menkeu Purbaya Merapat ke Politik, Waketum PAN Soroti Elektabilitas Tinggi sang Menteri
6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: dari Modus hingga Barang Bukti yang Diamankan
Mahfud Sebut Sri Mulyani Terlalu Protektif terhadap Anak Buah di Kasus Korupsi Pajak dan Bea Cukai