Manadonesia.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya tersandung dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Kelima pejabat nonaktif DPR RI yang juga sebagai pihak teradu hadir dalam persidangan, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 lalu, ketika sejumlah anggota DPR terlihat berjoget dalam ruang sidang.
Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Pemerintah Pastikan Proyek Tetap Berlanjut
Aksi tersebut memicu kritik publik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.
Oleh sebab itu, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.
Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget tak pantas dalam sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
Terkini, kelima tokoh itu menerima hasil putusan persidangan MKD yang dipimpin langsung Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah
Dari hasil sidang, MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik.
Pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem yang dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di sidang putusan MKD di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Kedua, Nafa Urbach yang juga rekan satu fraksi Sahroni, dinyatakan bersalah karena pernyataannya di ruang publik yang menyinggung isu tunjangan anggota DPR.
“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan.
Artikel Terkait
Ramai Isu Menkeu Purbaya Merapat ke Politik, Waketum PAN Soroti Elektabilitas Tinggi sang Menteri
6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: dari Modus hingga Barang Bukti yang Diamankan
Mahfud Sebut Sri Mulyani Terlalu Protektif terhadap Anak Buah di Kasus Korupsi Pajak dan Bea Cukai
Silfester Matutina Masih Buron, Mahfud MD Ingatkan Kejagung Masih Punya Tim Tangkap Buronan
Usai Kena OTT Dugaan Korupsi, Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Cak Imin Sebut BPJS Kesehatan Siap Ambil Alih Tunggakan Peserta
Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025
Prabowo Ingin Negara Lebih Perhatikan Pekerja Informal, Ini Tugas yang Diberikan kepada Menko PM
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan 30 Rangkaian Kereta Baru
Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Pemerintah Pastikan Proyek Tetap Berlanjut