Adapun yang ketiga, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar kode etik.
“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tutur Adang saat pembacaan amar putusan.
Di samping itu, terdapat dua nama lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, justru mendapatkan keputusan berbeda. MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.
Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi di Kursi DPR
Adang menyebutkan Uya Kuya dan Adies Kadir dipulihkan kembali sebagai anggota aktif DPR RI usai sempat dinonaktifkan atas kasus tersebut.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Hal serupa berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar usai komentarnya terkait isu kenaikan gaji DPR RI sempat viral di media sosial.
“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegas Adang.
"Menyatakan Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan,” sambungnya.
Saksi Ahli: Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji DPR
Dalam kesempatan yang sama, saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR menepis isu kenaikan gaji yang sempat memicu perdebatan publik.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini menjelaskan tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tahunan MPR.
“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Suprihatini.
Putusan ini juga sekaligus sebagai akhir dari proses etik kelima pejabat DPR RI itu yang sempat menyita perhatian publik sejak Agustus 2025 lalu.
Lima anggota DPR tersebut masing-masing tercatat dalam perkara bernomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.
Artikel Terkait
Ramai Isu Menkeu Purbaya Merapat ke Politik, Waketum PAN Soroti Elektabilitas Tinggi sang Menteri
6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: dari Modus hingga Barang Bukti yang Diamankan
Mahfud Sebut Sri Mulyani Terlalu Protektif terhadap Anak Buah di Kasus Korupsi Pajak dan Bea Cukai
Silfester Matutina Masih Buron, Mahfud MD Ingatkan Kejagung Masih Punya Tim Tangkap Buronan
Usai Kena OTT Dugaan Korupsi, Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Cak Imin Sebut BPJS Kesehatan Siap Ambil Alih Tunggakan Peserta
Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025
Prabowo Ingin Negara Lebih Perhatikan Pekerja Informal, Ini Tugas yang Diberikan kepada Menko PM
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan 30 Rangkaian Kereta Baru
Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Pemerintah Pastikan Proyek Tetap Berlanjut