Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan langkah tersebut bersifat sementara, seiring dengan kondisi penerimaan negara yang terbatas.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kata Purbaya pada Selasa, 7 Oktober 2025 silam.
Janji Pemerintah: Dana akan Dikembalikan Jika Ekonomi Membaik
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, sebagian dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” ucap Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berdiri di Atas Tanah dengan Potensi Batu Bara, Akademisi Sebut IKN Tak Cocok Jadi Kota
1.464 Personel Kawal Demo Serikat Buruh KASBI, Total Terdapat 3 Titik Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini
Sisi Lain OTT KPK di Skandal Korupsi Gubernur Riau, Ada Dugaan Pemerasan Hanya demi Plesiran ke 3 Negara
Usai Ditekuk Zambia di Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Kini Ditantang Tim Raksasa Amerika Selatan
Usai Jadi Jawara Wali Kota New York, Zohran Mamdani Minta Donald Trump Keraskan Suara Kritikan
Untuk Temukan Kepastian Hukum hingga Berantas Korupsi, KPK Tegas Penyelidikan Whoosh Tetap Dilanjutkan
Puja-Puji Prabowo Terhadap Pendahulunya, Sebut Jokowi Capek Merintis hingga Dirinya yang Tinggal Meresmikan
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat
Jokowi Dukung Filosofi Mikul Duwur Mendhem Jero untuk Hormati Pemimpin Terdahulu
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir