Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.
KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.
Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian.***
Artikel Terkait
1.464 Personel Kawal Demo Serikat Buruh KASBI, Total Terdapat 3 Titik Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini
Sisi Lain OTT KPK di Skandal Korupsi Gubernur Riau, Ada Dugaan Pemerasan Hanya demi Plesiran ke 3 Negara
Usai Ditekuk Zambia di Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Kini Ditantang Tim Raksasa Amerika Selatan
Usai Jadi Jawara Wali Kota New York, Zohran Mamdani Minta Donald Trump Keraskan Suara Kritikan
Untuk Temukan Kepastian Hukum hingga Berantas Korupsi, KPK Tegas Penyelidikan Whoosh Tetap Dilanjutkan
Puja-Puji Prabowo Terhadap Pendahulunya, Sebut Jokowi Capek Merintis hingga Dirinya yang Tinggal Meresmikan
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat
Jokowi Dukung Filosofi Mikul Duwur Mendhem Jero untuk Hormati Pemimpin Terdahulu
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Rocky Gerung Soal Polemik Dana Pemda di Bank: Sanksi Kepala Daerahnya, Bukan Potong Anggarannya