Manadonesia.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu menjadi akhir dari polemik panjang aksi joget Uya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang sempat memicu kemarahan publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan MKD juga memulihkan status Uya sebagai anggota DPR aktif sejak putusan ditetapkan.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
"Menyatakan Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.
Majelis MKD menilai, kemarahan publik terhadap Uya Kuya muncul akibat penyebaran video lama yang disunting dan dikaitkan secara keliru dengan sidang MPR.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD, Imran Amin menegaskan, tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan dalam tindakan Uya.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.
Imran menambahkan, setelah menelusuri berbagai bukti, MKD menemukan bahwa Uya justru menjadi korban berita bohong yang disebarkan secara luas di media sosial (medsos).
“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong," terangnya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” sambung Imran.
Berkaca dari hal itu, Putusan MKD tersebut sekaligus memperkuat pengakuan Uya Kuya yang sebelumnya mengaku menjadi korban fitnah dan hoaks yang masif di medsos.
Dalam kesempatan berbeda, Uya sempat menceritakan bagaimana rentetan berita palsu tentang dirinya memicu amarah publik hingga berujung penjarahan rumahnya. Begini ceritanya:
Dugaan Fitnah yang Berujung Penjarahan
Artikel Terkait
Untuk Temukan Kepastian Hukum hingga Berantas Korupsi, KPK Tegas Penyelidikan Whoosh Tetap Dilanjutkan
Puja-Puji Prabowo Terhadap Pendahulunya, Sebut Jokowi Capek Merintis hingga Dirinya yang Tinggal Meresmikan
Kritik Pedas Mahfud MD: dari Dugaan DPR Main Uang hingga Jatah Polisi untuk Pejabat
Jokowi Dukung Filosofi Mikul Duwur Mendhem Jero untuk Hormati Pemimpin Terdahulu
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Rocky Gerung Soal Polemik Dana Pemda di Bank: Sanksi Kepala Daerahnya, Bukan Potong Anggarannya
Mendagri Tito Pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid Bisa Dinonaktifkan Jika Perkaranya Sudah Inkrah
Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II, Pengamat Ingatkan untuk Audit Anggaran Awal Pembangunan
Deddy Corbuzier Singgung Podcast 'Login' ke Habib Jafar usai Kini Onad Tersandung Kasus Narkoba
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR, Lihat Lagi Curhatan sang Artis soal Tunjangan Rp50 Juta per Bulan