Saat itu, sang ayah tengah bermain tenis, sementara Bilqis bermain di playground.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana, seorang pembantu rumah tangga berusia 30 tahun.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandani Rajardjo Puro menjelaskan, Ana membawa Bilqis ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu di grup Facebook Adopsi Anak menggunakan akun samaran.
Ana disebut mengaku tidak mampu merawat Bilqis dan berharap ada yang mau mengadopsi. Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo yang tinggal di Jakarta.
“Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin, 10 November 2025.
Setelah transaksi itu, Bilqis diketahui dibawa ke Jambi. Di sana, Nadia menghubungi pasangan suami istri, Adit Prayitno Saputra dan Meriana.
Pasangan itu membeli Bilqis dengan harga Rp15 juta, mengaku sudah 9 tahun belum memiliki anak. Namun, transaksi kasus penjualan anak itu belum berakhir.
“AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga 80 juta rupiah," jelas Djuhandani.
"Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” imbuhnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Setelah Bilqis dinyatakan hilang, tim gabungan Polda Sulsel melakukan penyelidikan lintas provinsi.
Djhandhani menyebut, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku di 3 lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.
Keempat pelaku, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaringannya sangat luas. Kami melakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Djuhandhani.
Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Resmi Dibentuk Versi Internal dan Pemerintah, Dedy Tabrani Sebut Reformasi Polri Bukan soal Kelembagaan
Ketua DIKPI: Ilmu Kepolisian dalam Kehidupan Sehari-hari Bantu Anak Kendalikan Emosi dan Stres Sejak Usia Dini
Hearing Soal Tambang Emas, Warga Kecewa Perwakilan PT Bumi Suksesindo Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Tuntutan Warga
Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat
JPP Promedia Gelar Diskusi Ilmu Kepolisian bersama Ketua DIKPI, Soroti Peran Masyarakat dalam Keamanan
Cerita Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72: Singgung Masa Depan Sang Anak dengan Luka Parahnya
Dedy Tabrani Bicara soal Self Policing di Lingkup Keluarga, Sarankan Mulai Masuk di Pembelajaran Akademik
Kapolda Metro Jaya Pastikan Aktivitas Belajar Mengajar di SMAN 72 Kelapa Gading Kembali Normal Pekan Ini
Polisi Pastikan ABH dalam Insiden Ledakan AMAN 72 Tidak Terhubung dengan Jaringan Teror Tertentu
Jadi Sorotan Khusus Kepolisian dan KPAI, Terungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian hingga Motivasi Dendam