Manadonesia.com - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi lembaga tersebut.
Penegasan itu ia sampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, usai muncul polemik mengenai kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam agenda rapat dengar pendapat.
Jimly menjelaskan bahwa audiensi hari itu digelar berdasarkan sejumlah permohonan resmi yang masuk ke Komite, salah satunya dari Refly Harun dan kelompoknya.
Menurutnya, semua permohonan itu kemudian digabungkan dalam satu forum agar proses mendengar aspirasi dapat dilakukan secara efisien dan terbuka.
"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan," ujar Jimly.
Mantan ketua MK itu melanjutkan bahwa daftar nama yang hadir dalam forum tersebut ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan nama-nama yang diajukan dalam surat permohonan.
Ketidaksesuaian itu ditemukan setelah dilakukan verifikasi terhadap peserta yang datang.
"Atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly.
"Tapi khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami," lanjutnya.
Peserta Ternyata Berstatus Tersangka
Dalam proses verifikasi tersebut, Komite menemukan fakta lain: sebagian peserta yang datang berstatus tersangka dalam kasus hukum tertentu.
"Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka," ujarnya.
"Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka," tegas Jimly.
Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.
Artikel Terkait
Update Longsor Cilacap: 7 Orang Masih Hilang, BNPB Pastikan Operasi Pencarian Baru Berakhir saat Semua Korban Ditemukan
Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru
Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
300 Warga Diungsikan Pascaerupsi, Gunung Semeru Naik Level Awas dan Penetapan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah, Ada Apa?
Guguran Lava dan Cuaca Buruk Ancam Permukiman Sekitar Semeru, Warga Diminta Ikuti Arah Resmi PVMBG
Adian Napitupulu Beberkan Fakta Buruk Industri Tekstil: 3.781 Liter Air untuk Sebuah Jeans dan 20 Persen Polusi Udara
Usai Pelarangan Thrifting Disorot BAM DPR RI, Lihat Lagi Kebijakan Menkeu Purbaya soal Perlindungan Industri Domestik