Manadonesia.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 18 November 2025.
Sebelumnya diketahui, pengesahan KUHAP baru ini memicu sorotan sebagian publik lantaran dianggap membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran advokat.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa 18 November 2025.
Baca Juga: Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Setelah laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Para peserta rapat langsung menyampaikan persetujuan secara bulat.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Jawaban seluruh anggota rapat terdengar kompak menyatakan "Setuju".
Usai rapat, Puan menekankan laporan Komisi III sudah sangat jelas dan ia berharap publik tidak terpengaruh kabar bohong mengenai substansi hukum acara yang baru.
"Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali," terang Puan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” sambunnya.
Lantas, bagaimana tanggapan dari berbagai pihak mengenai pengesahan KUHAP yang baru oleh DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
KPK Harap Tak Ada Pengurangan Wewenang
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian internal atas berlakunya KUHAP yang baru.
Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.
Artikel Terkait
Cerita Keluarga Korban yang Diduga Alami Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Sebut KPAI Bakal Sanksi ke Pelaku
Usai Gudang Penimbun 42 Ton BBM di Babel Disita, Lihat Lagi Kasus Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang
Mulai Sejajar dengan Negara Raksasa, Kapal Selam Tanpa Awak di Indonesia Bakal Saingi Poseidon Rusia hingga Orca AS?
Luruskan Hoax soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara
Bisnis Tambang Gubernur Sherly Jadi Sorotan, JATAM Ungkap Pola Keterkaitan
Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Buka Suara soal Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, Siap Evaluasi dan Panggil Pihak Terkait
Dokumen Diburamkan, Hakim KIP Tegas Minta UGM Bawa Dua Informasi soal Ijazah Jokowi di Sidang Selanjutnya
Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan KPK Terkait Pengadaan Lahan Proyek Whoosh: Sudah Cukup Banyak yang Dipanggil
Update Longsor Cilacap: 7 Orang Masih Hilang, BNPB Pastikan Operasi Pencarian Baru Berakhir saat Semua Korban Ditemukan
Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara