Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 12:18 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Manadonesia.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 18 November 2025.

Sebelumnya diketahui, pengesahan KUHAP baru ini memicu sorotan sebagian publik lantaran dianggap membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran advokat.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa 18 November 2025.

Baca Juga: Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Langkah Sufmi Dasco dalam Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Setelah laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Para peserta rapat langsung menyampaikan persetujuan secara bulat.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Jawaban seluruh anggota rapat terdengar kompak menyatakan "Setuju".

Usai rapat, Puan menekankan laporan Komisi III sudah sangat jelas dan ia berharap publik tidak terpengaruh kabar bohong mengenai substansi hukum acara yang baru.

"Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali," terang Puan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” sambunnya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari berbagai pihak mengenai pengesahan KUHAP yang baru oleh DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

KPK Harap Tak Ada Pengurangan Wewenang

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian internal atas berlakunya KUHAP yang baru.

Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.

“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X