Manadonesia.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus hilangnya barang pribadi milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Anita Dewi berupa botol minuman atau tumbler.
Sebelumnya, Anita sempat melempar curhatan di medsos terkait kasus kehilangan tersebut melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl.
Saat itu, Anita mengaku lupa hingga tasnya tertinggal di kereta Commuter Line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
Setelah melapor pada petugas keamanan di Stasiun Rawa Buntu, tasnya berhasil ditemukan di gerbong khusus wanita.
Atas kisruh yang sempat terjadi di medsos, Anita bersama suaminya, Alvin Harris telah menyampaikan permintaan maafnya dan sempat bertemu dengan petugas KRL yang sempat dinilai tak bertanggung jawab.
Terkini, viralnya curhatan Anita Dewi itu berbuntut panjang, bahkan telah menuai langkah tegas dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anita Dewi Dipecat dari Tempat Kerjanya
Anita Dewi, sang pemilik tumbler yang sempat disebut-sebut hilang di KRL itu kini dipecat tempat kerjanya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja.
Pihak manajemen Daidan mengumumkan, pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi @daidanutama pada Jumat, 28 November 2025.
Manajemen mengklaim, pihaknya telah melakukan proses investigasi mengenai kasus hilangnya Tumbler Anita di KRL yang berujung pemecatan petugas KAI.
Hasilnya, mereka mengambil pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita.
"Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami," demikian tertulis dalam keterangan manajemen Daidan.
Di sisi lain, langkah pemecatan itu dinilai dengan dalih, sikap Anita dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kerja yang dianut perusahaan.
Artikel Terkait
Termasuk Kendala Pemeriksaan, Ini Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil di Tol Bakter Lampung Berisi Puluhan Ribu Ekstasi dan Temuan Lencana Polri
Setengah Anggotanya Petinggi Polri, Sri Radjasa Sebut Komisi Reformasi Justru Bikin Kepercayaan Publik Menurun
Sorotan Kritis Ferry Irwandi terhadap Penetapan Kerugian Negara usai Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui
3 Poin Pidato Wapres Gibran di Johannesburg Afrika Selatan, soal Kesepakatan Bebas Visa hingga Geliat Investasi RI
Update Bencana Erupsi Semeru: Embuskan Asap Putih Setinggi 1 Km, 157 kali Gempa Letusan dalam Sehari
Pemkab Lumajang Ingatkan Donasi Lewat Jalur Resmi dan Larangan Mendirikan Pengungsian Liar
Soal Penantian Pelatih Baru Timnas Indonesia, Timur Kapadze Akui Dikontak PSSI Soal Kerjasama
Menilik Persiapan Timnas U-22 Indonesia Jelang SEA Games 2025, Indra Sjafri Bicara Soal Periodisasi Khusus
KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi yang Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman
Soal Bantuan Pangan untuk Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera, Mentan Amran Pastikan Mayoritas Provinsi Surplus Cadangan