Kemudian, ada 3 IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam periode waktu 2021 hingga 2024 dan 3 IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang waktu 2011 hingga 2020.
Aceh juga memiliki 2 IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada di periode 2012 hingga 2018.
Kemudian, terdapat satu KK yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.
Beralih ke Provinsi Sumatera Utara, tercatat ada 2 KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.
Sedangkan di Sumatera Barat diketahui ada 4 IUP komoditas besi yang izinnya keluar tahun 2019 dan 2020 serta satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013.
Tak hanya itu, terungkap ada satu IUP timah hitam sudah ada sejak tahun 2020 dan satu IUP emas yang masa berlakunya pada tahun 2019.
***
Artikel Terkait
Wakil Kepala BGN Tegaskan Larangan SPPG Pecat Relawan Dapur saat Penerima Manfaat Berkurang
Pejabat Diminta Tak Lakukan Aksi Berlebihan, DPR Ingatkan Bantuan Harus Tulus Tanpa Pencitraan
Penanganan Banjir Disorot, DPR Kritik Keras Menhut Raja Juli: Dari Izin Bermasalah hingga Deforestasi
Empati Nasional Mengalir Deras: BNPB Pimpin Penanganan Bencana di Sumatera
Pemerintah Temukan Indikasi Pelanggaran, 12 Perusahaan Dianggap Berkontribusi pada Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Pemerintah Siapkan Tambahan Jika BNPB Ajukan
Jadi Penyebab Kerusakan Terparah di Tapanuli Selatan, Kemenhut Akui Ada Bekas Gergaji di Kayu Gelondongan yang Terbawa Arus Banjir
WALHI: 90 Persen Daerah Aliran Sungai di Aceh Rusak karena Pertambangan Ilegal
BRI Cabang Kotamobagu Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Brilliant Sportartcular di HUT ke-130
Soal Izin Tambang dan Buka Lahan, WALHI Sentil Negara Terkait Pengawasan yang Longgar: Seperti Memfasilitasi Kejahatan Lingkungan