Kritik Keras DPR usai Viral Bupati Aceh Selatan Minggat ke LN, Sebut Etika yang Tak Pantas di Tengah Derita Warga

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 12:09 WIB
Menyoroti kontroversi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi ke luar negeri di tengah bencana yang melanda wilayahnya. (Instagram.com/@h.mirwan_ms_official)
Menyoroti kontroversi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi ke luar negeri di tengah bencana yang melanda wilayahnya. (Instagram.com/@h.mirwan_ms_official)

Di lain pihak, kalangan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengkritik keras tindakan yang dilakukan Bupati Mirwan.

Dinilai Tak Pantas di Tengah Duka Warga Aceh

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda turut menyoroti sikap Bupati Mirwan yang berangkat ke luar negeri bersama keluarganya, di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh.

Rifqi menyoroti tindakan itu dinilai tak pantas dilakukan oleh pejabat publik di tengah warganya yang masih susah payah untuk pulih dari bencana banjir dan longsor.

"Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas," kata Rifqi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

"(Hal itu dilakukan) dengan meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah," tambahnya.

Perihal itu, Rifqi lalu mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026.

Ketua Komisi II DPR RI itu lantas meminta kepergian Mirwan MS ke Tanah Suci untuk ditelusuri.

"Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran," terang Rifqi.

"(Terkait) larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," sambungnya.

Legislator Nasdem itu lantas mengimbau pihak berwenang untuk mengusut tuntas terkait perilaku Bupati Mirwan ke luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana.

"Oleh karena itu perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah telah melakukan persetujuan," ungkap Rifqi.

"Meminta izin atau tidak dari Kemendagri?" tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X