Sempatkan Waktu Jenguk David, Mahfud MD Setuju Jika Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 21:13 WIB
Mahfud MD jenguk David, korban kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (Twitter @tb_aan)
Mahfud MD jenguk David, korban kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (Twitter @tb_aan)

Mahfud juga meminta agar aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus ini, karena masyarakat sekarang sudah pintar dan tidak bisa dibodohi jika terjadi kecurangan.

Jika Mario Dandy terancam pasal 354 dan pasal 355 KUHP, maka harus siap didakwa 12 tahun penjara.

Pasal percobaan pembunuhan kini menghantui Mario Dandy jika terbukti bersalah oleh pengadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X