Lalu, tepat di tanggal 25 Maret 2023 salah satu pihak keluarga dari korban mereka melaporkan tentang kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Baca Juga: Jokowi Tidak Akan Ikut Campur Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya
Kini, kedua orang guru bejat tersebut sudah diamankan.
Dan menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, kedua pelaku tersebut terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Kejadian ini dikutip dari berbagai macam sumber dari akun sosial media.
Dan sebuah keterangan dari akun tiktok @rikhihasibuan1 pada 2 hari yang lalu tentang beredarnya kabar bahwa predatornya bukan hanya guru saja.
Tapi katanya predatornya juga ada kakak kelas dan adik kelas.
Menurutnya, anak-anak kita yang dititipkan ke sebuah sekolah tujuannya adalah supaya mereka mendapat ilmu lalu menjadi orang yang benar.
“Kalau kejadian sudah seperti ini, tak bisa dibayangkan kalau anak-anak yang hari ini menjadi korban bakal jadi seperti apa di masa depan?”, ucapnya.
Maka ia pun menghimbau teruntuk seluruh orang tua.
Bahwa melihat kejadian viral tentang guru yang mencabuli puluhan orang santri di Padang Lawas tersebut, maka kita harus lebih teliti dan berhati-hati lagi jika mau mendaftarkan anak-anak kita.***
Artikel Terkait
Mario Dandy: Perihal Asmara dan Sosialita, Pasal Mana Yang Dipakai, Percobaan Pembunuhan vs Penganiyayaan?
Kemenag Keluarkan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023, 1444 H, Cek di Sini!
Rocky Gerung sebut Sri Mulyani Mau Bikin Kemenkeu Jadi Surga Tanpa Koruptor, Tapi Kenyataanya
Gandeng Bank Mandiri Taspen Keluarga Besar Purna Adhyaksa Gelar Seminar Bangun Kewirausahaan
Jokowi Tidak Akan Ikut Campur Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya